Nanggroe.net, Aceh Barat | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Aceh Barat berinisial RT (31) melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi dukun untuk mengelabui korbannya.
IRT tersebut mengaku bahwa dirinya memiliki ilmu penglaris kepada beberapa korban yang telah berhasil ditipunya.
Aksinya akhirnya terbongkar setelah sejumlah korban yang berhasil ditipunya karena yang disampaikan pelaku tidak kunjung datang dan langsung melaporkan IRT tersebut ke Polres Aceh Barat.
Baca Juga : Pesta Sabu, Satu Pria di Aceh Utara di Tangkap, Empat Buron
Kepala Kepolisian Resor Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Andrianto Argamuda melalui Ipda Vitra Ramadani Kamis (1/10) mengatakan bahwa pada saat melakukan aksinya tersebut, pelaku meminta korban untuk menyerahkan emas dengan jumlah yang ditentukan.
“Pelaku meyakinkan para korban dengan mengaku memiliki keahlian penglaris untuk mendapatkan keuntungan besar dari usaha para korban,” ujar Ipda Vitra Ramadani.
Lanjutnya, pelaku berhasil menipu korban sebanyak tiga orang, dimana dua diantaranya ditawarkan usahanya laris dan mendapat keuntungan, sedangkan satu korban lagi bisa dijodohkan dengan pasangan yang disukai.
Atas laporan dari para korban tersebut, Polres Aceh Barat menangkap IRT dengan berpura-pura menjadi dukun tersebut.
Selain itu, barang bukti pun turut diamankan yakni sejumlah pakaian, satu unit televisi, satu unit sepeda, DVD MP4, satu set speaker, satu perhiasan emas berbentuk cincin seberat satu mayam, satu buah perhiasan emas seberat 1/2 mayam.
“Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 378 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
Komentar