Nanggroe.net | Dipastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ANS) bakal cair pada bulan Agustus mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Askolani.
Namun, Askolani mengatakan bahwa kali ini komponen gaji ke-13 tidak sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini tidak meliputi tunjangan kerja, ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.
“Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat),” ujar Askolani saat dikonfirmasi Media tersebut 22 Juli 2020 di Lansir dari media Kompas.com pada Jumat (24/7).
Baca Juga : Menteri Keuangan Akan Cairkan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pada Bulan Agustus
Lanjutnya, pada tahun lalu biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu juga pernah di sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatannya saat konferensi pers via online di akun YouTube Kementrian keuangan RI.
Sri menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.
“Adapun rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun,” katanya.
Kemudian, Pemerintah pun juga mengalokasikan untuk para pensiunan ASN ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.
Komentar