ACEH, NANGGROE.MEDIA – Menjelang pelantikan Muallem Dek Fad sebagai Gubernur Aceh, Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menekankan pentingnya komitmen gubernur baru dalam pengelolaan energi yang berlandaskan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda, menegaskan bahwa Aceh memiliki hak khusus dalam pengelolaan energi sebagaimana diatur dalam UUPA.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat serta memastikan bahwa sumber daya energi Aceh dikelola secara transparan oleh tenaga-tenaga profesional.
“Sumber daya energi Aceh harus dikelola secara transparan oleh tenaga-tenaga profesional agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kami berharap Gubernur baru dapat memastikan pengelolaan energi yang berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak,” ujar Faizar.
Menurut DEM Aceh, sektor energi, baik migas maupun energi terbarukan, harus dikelola dengan optimal demi mewujudkan kemandirian energi di Aceh.
Faizar juga menekankan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menegaskan bahwa sektor energi, baik minyak dan gas (migas) maupun energi terbarukan, harus dikelola secara optimal guna mewujudkan kemandirian energi di Aceh.
Presiden DEM Aceh, Faizar, menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Potensi energi terbarukan di Aceh sangat besar dan memiliki peluang strategis untuk dikembangkan. Berdasarkan berbagai sumber, potensi energi hidro di Aceh mencapai 3.619 MW, sementara potensi energi panas bumi mencapai 390 MW.
Angka ini mencerminkan peluang besar bagi Aceh untuk mengoptimalkan sumber daya energi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam konteks bauran energi, Aceh memiliki target yang lebih ambisius dibandingkan target nasional. Pemerintah daerah menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) mencapai 25% pada tahun 2025 dan meningkat hingga 41,3% pada tahun 2050.
Target ini lebih tinggi dibandingkan target nasional, yang menargetkan bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.
Namun, realisasi bauran energi di Aceh hingga tahun 2023 baru mencapai 12,12%, yang menunjukkan perlunya langkah konkret untuk mempercepat transisi energi di daerah ini.
Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh berharap bahwa setelah pelantikan gubernur definitif, pengelolaan sumber daya alam Aceh dapat dilakukan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah serta masyarakat Aceh.
Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan kebijakan yang progresif dan mendukung investasi di sektor energi, baik dari dalam maupun luar negeri.
DEM Aceh juga mendorong upaya konkret dalam menarik kembali investasi di sektor energi yang selama ini berpotensi besar bagi pembangunan daerah, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan energi Aceh.
Oleh karena itu, diperlukan iklim investasi yang kondusif, kebijakan yang ramah investasi, serta birokrasi yang efektif dan efisien.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses perizinan investasi tidak dipersulit, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor energi secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami akan terus mengawal kebijakan energi di Aceh agar sejalan dengan semangat UUPA dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tutup Faizar.
Komentar