Nanggroe.net, Jakarta | Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia Secara resmi mengungkapkan bahwa Gaji Ke-13 PNS Pusat maupun daerah, Prajurit TNI Anggota kepolisian juga pensiunan akan di cairkan pada Bulan Agustus mendatang di tahun Ini, total pembayaran Senilai Rp 28,5 triliun.
Pernyataan itu di sampaikan Menteri Keuangan setelah mendapat tugas dari Presiden Jokowi Dodo untuk mengumumkan secara daring pada hari Selasa 21 juli 2020.
“Pembayaran Gaji Ke 13 direncanakan pada Agustus 2020,” ungkap Sri yang dilihat Nanggroe.net di akun YouTube Kementerian Keuangan.
Baca Juga : Wakil Bupati Aceh Utara Tinjau Korban Puting Beliung di Tanah Luas
Lanjut, Sri Mulyani pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Secara rinci gaji ke-13 ini telah ditentukan pada APBN 2020. Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Rp 6,73 triliun, lalu pensiunan Rp 7,86 triliun.
“Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total (anggaran) Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengakui adanya pandemi membuat penyalurannya terlambat. Ia juga menjelaskan tidak semua pegawai PNS mendapat gaji ke-13. Sebab pembagian gaji ke-13 akan mengacu pada pembagian THR kemarin.
“Namun gaji ke-13 dibagikan ke seluruh ASN/Polri yang tidak masuk kategori pejabat Eselon II dan setingkatnya,” katanya.
Pada kebijakan THR kemarin, pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya tidak mendapat jatah. Sri Mulyani berharap dengan adanya penyaluran gaji ke-13 akan mampu menstimulasi ekonomi.
“Pelaksanaan gaji ke-13 sama kayak THR bisa dilakukan bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan baru dan juga dalam kondisi Covid-19 ASN, TNI, Polri dan pensiunan sehingga pembayaran ke-13 dilaksanakan bagian dari stimulus,” tuturnya.
Komentar