Miliki Narkoba Jenis Sabu Dua Orang Pelaku Diringkus Polisi di Bener Meriah 

Bener Meriah, NANGGROE.MEDIA | Dua orang pelaku berinisial PM (34), dan GN (26), di tangkap polisi dari kesatuan reserse narkoba Polres Bener Meriah. Kedua pelaku ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Petugas Satresnarkoba melakukan tindakan tersebut berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang berperan krusial dalam upaya pemberantasan narkotika.

Tersangka pertama yaitu PM (34), warga Kampung Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah diamankan pihak kepolisian pada Kamis, (02/05/24) sekitar pukul 23:00 WIB di Desa Pondok Sayur Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik kresek warna hitam yang diduga berisikan rarkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 25,5 gram, 1 buah kotak rokok merk gudang garam yang di duga berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang di balut dengan kertas timah rokok, 3 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik transparan dan di balut dengan 1 lembar uang pecahan Rp. 5000 ( lima ribu rupiah ) dengan berat keseluruhan 1,0 gram.

Kemudian petugas juga mengamankan 1 unit Hanphone merk realme warna hitam, uang senilai Rp.132.000. ( seratus tiga puluh dua ribu rupiah ) dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan Nopol BL 4964 YW.

Dalam hal itu Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K, menyatakan bahwa PM (34), dan barang bukti saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, PM (34), dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lanjut, selain itu dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya, yaitu GN (26), warga Kampung Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

GN (26), diamankan di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar sekitar pukul 02:30 WIB pada hari Jumat 3 Mei 2024.

Pada penangkapan GN (26), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik transparan dan di masukkan ke dalam 1 buah kotak rokok merk Gudang garam merah dengan berat keseluruhan 1,5 gram, 1 batang rokok yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,0 gram, serta 1 unit handphone merek realme warna hitam.

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika, serta menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Komentar