Miliki Sabu 0,44 Gram Pria di Aceh Selatan Diamankan Polisi

ACEH SELATAN | Seorang pria berinisial HR (42) pelaku tindak pidana Penyelahguna Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan, Jum’at (3/2/2023).

Tersangka HR diamankan di kediamannya, pada saat penangkapan tim Resnarkoba polres Aceh Selatan berhasil mendapatkan 0,44 gram sabu milik tersangka.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Fakhrurrazi S.Si., M.S.M menjelaskan, dari tersangka H petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan proses pengembangan oleh tim dari Reserse Narkoba dan petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu dari tersangka HR.

Iptu Fakhrurrazi juga menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya kembali dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan setelah proses pengembangan.

“Tersangka HR berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin di Desa Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan sekitar pukul 15.30 WIB,” Ucap Kasat Narkoba.

Dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti sebanyak 2 (Dua) Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,44 gram, Uang hasil penjualan 400.000 (empat ratus ribu) rupiah, dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo warna Biru.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar