Nanggroe.net, Kuala Simpang | Tim oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pria berinisial TR (27), warga asal Langsa yang diduga sebagai pemilik 14.9 Gr Narkotika jenis Sabu.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang terdapat di Gampong Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (20/8).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK pada Minggu (30/8) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terdapat di Gampong Landuh, sering dilakukan sebagai tempat untuk melakukan tempat menghisap Sabu.
Baca Juga : Scatter FC Taklukan UKB FC Dalam Pertandingan Bola Kaki Kain Sarung Dangdut
“Setelah menerima informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh KBO Ipda Hufiza Fahmi, S.H beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang dimaksud,” ujarnya.
Kemudian, Polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, dari hasil penggerebekan tersebut anggota opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku TR dan langsung melakukan pemeriksaan penggeledahan.
“Saat melakukan pemeriksaan Tim Oprasioanal Sat Res Narkoba menemukan barang bukti berupa empat paket plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu plastik bening yang di dalamnya terdapat empat paket plastik bening yang diduga berisikan sabu, satu dompet warna coklat yang di dalamnya sepuluh paket plastik kecil yang di duga berisikan sabu, dan satu unit handphone,” ungkapnya.
Baca Juga : Mahasiswa Jual Sabu, Ditangkap Saat Menjual ke Polisi Menyamar di Langsa
Lanjutnya, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku TR ia mengakui bahwa barang bukti berupa paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari orang lain.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sedang di tangani oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang, untuk di lakukan penyidikan guna di ajukan ke penuntut Umum,” Pungkas Kapolres.
Komentar