Nanggroe,net, Bireuen | Seorang Pria berinisial S (45) berprofesi sebagai wiraswasta warga Gampong Lueng Keube, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen harus diburu Polisi akibat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Bireuen AKPB Gugun Hardi Gunawan, S.IK., M.Si selasa (21/4) mengungkapkan kasus kepemilikan senjata api illegal itu langsung dipimpin oleh Kasar interlkam AKP I Ketut Supriyatnha pada Senin (20/4).
AKPB Gugun menyebutkan, pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal atas nama S (45), berdasarkan penyelidikan dari informasi yang dikembangkan Sat Intelkam.
Baca Juga : Kota Langsa Kembali Berlakukan Jam Malam
Berdasarkan pengembangan tersebut Kasat Intelkam AKP I Ketut bersama tim bergerak menuju rumah S yang berada dI Gampong Lueng Keube Kecamatan Samalanga.
“Saat hendak ditangkap S yang sedang berada di halaman rumahnya, bergegas lari masuk kedalam rumah sambil mengunci pintu dan loncat melalui jendela belakang” terang kapolres.
Kapolres menghimbau kepada S untuk meyerahkan diri, keluarga juga dihimbau untuk membantu Polres Bireuen, karena yang bersangkutan akan terus dicari.
Untuk melakukan penggeledahan rumah milik S, Kasat intelkam menghubungi perangkat desa setempat sebagai saksi.
Dari penggeledahan, berhasil ditemukan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api (Senpi) jenis S&W Revolver Made in USA Nomor BET3698 MDD686-3, beserta 3 (Butir) Amunisi Revolver, 1 (Butir) Amunisi Ces, 12 (Dua Belas) amunisi FN,dan 1 (Satu) unit Borgol Logo Polri dicelah dinding kamar.
Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komentar