Nanggroe.net, Lhokseumawe | Irdam yang saat ini menjabat (Kepala Kejaksaan Tinggi) Kajati Provinsi Aceh dimutasi sebagai Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada jaksa agung muda bidang tindak pidana umum Kejagung RI.
Gantinya, Muhammad Yusuf sebelumnya menjabat Wakil Kajati Aceh di angkat sebagai Kajati Aceh, Sementara posisi Wakajati Aceh akan ditempati oleh Hermanto yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejagung RI.
Mutasi dan promosi jabatan ini tertulis dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 4 Mei 2020. Selain itu Jaksa Agung, Burhanuddin juga mutasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan jadwal serah terima jabatan Kajati Aceh belum bisa dipastikan.
“Saat ini SK Mutasi serta promosi sudah keluar dan untuk sertijab masih belum ada informasi dari Kejaksaan Agung,” Kata Munawa, Senin (4/5).
Komentar