Nanggroe.net, Jakarta | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan izin pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka, kini sepenuhnya tergantung pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama.
Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan Pemda kembali membuka sekolah tatap muka di masa pandemi corona di semester genap per Januari 2021. Hal itu diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
“Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” seperti dikutip dari Tempo.co, pada Jumat (20/11/2020).
Baca Juga : Ratusan Massa Mengelar Aksi di Depan Cluster III Blok B di Kecamatan Tanah Luas, Ini Tuntutan Mereka
Artinya sekolah baik itu di tingkat daerah yang zona hijau, zona kuning, zona oranye, maupun zona merah itu diperbolehkan jika apabila diizinkan oleh pemerintah daerah. Syaratnya dengan mempertimbangkan kesiapan dari sekolah dan juga izin dari orang tua murid.
Ketentuan sekolah tatap muka akan mulai berlaku pada semester Genap yaitu pada Tahun ajaran 2020-2021. Hal ini diatur dalam (SKB) Surat Keputusan Bersama 4 Mentri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian hasil dari keputusan soal pembukaan sekolah tersebut diteken oleh Mendikbud, Mentri Agama, Mentri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Satgas Penanggulangan Covid-19.
Komentar