Nenek 78 Tahun Dihukum Enam Tahun Penjara, Karena Simpan Sabu dalam Bra

Nanggroe.net, | Seorang Nenek bernama Rahmatia alias Nenek Mince (78 tahun) dalam kasus penyalahgunaan narkotika diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9), Nenek tersebut dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun karena menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam bra miliknya.

Dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (2/9) Nenek Mince ditangkap pada 10 Februari 2020 lalu bersama Sisilia rekannya yang sedang menjalani proses hukum dengan berkas perkara terpisah. Pada saat itu, terdakwa bersama rekannya Sisilia berangkat dari Desa Bungku, Kecamatan Batanghari menuju Pulau Pandan, Kota Jambi.

Disana terdakwa menemui Nurhidayah yang saat kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa dan temannya membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 1,2 juta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nenek Mince juga menggunakan sabu bersama rekannya Sisilia.

Baca Juga : ‘Partai Indonesia Terang’ Dideklarasikan oleh Wanita Pengusaha Asal Aceh

Jupa, sisanya disimpan dalam bra yang dipakainya. Namun, saat perjalanan pulang ke Desa Bungku, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dihentikan pihak kepolisian dari Polda Jambi tepat melintas tepat di depan Masjid Ar Raudhoh, Telanaipura.

Lalu, pada saat turun dari sepeda motor, paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam branya terjatuh. Nenek Mince kemudian ditangkap dan diproses secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan BPOM Jambi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa mengandung metamfetamin (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : PPIPM UNP Tetap Aktif Memberikan Pembinaan dan Pelatihan Kepada Anggota

Dalam persidangan, setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Mince menyatakan menerima putusan. Rama, penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu memberatkan. Apalagi, Nenek Mince selama persidangan tak terbukti sebagai pemakai.

Rama menjelaskan, Usia Nenek Mince yang sudah sepuh juga sudah tidak selayaknya dihukum seberat itu. Apalagi ditambah dengan denda 800 juta rupiah.

Kemudian, Kata Rama, paket narkoba jenis sabu itu merupakan titipan dari suami muda Nenek Mince yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama di Pengadilan Kabupaten Batanghari, Jambi.

“Saya lupa nama suami nenek Mince. Di persidangan dia bilang itu pesanan suaminya. Klien kami tidak memakai sabu, hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya,” jelasnya.

Putusan pengadilan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi yakni lima tahun penjara denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara. Namun Rama tidak bisa berharap banyak, karena Nenek Mince sendiri telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kami menyayangkan karena dia ini sudah sepuh, apa pantas dihukum enam tahun dengan denda 800 juta rupiah,” katanya

Komentar