BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Salah seorang nenek yang usianya (57), di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh harus berhadapan dengan hukum lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja.
“Pelaku yang diketahui bernama IS (57), seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu malam (15/03/2025) sekitar pukul 22:00 WIB di kediamannya. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.“ ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani pada Minggu (16/03/2025).
Diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria Y (45) yang diduga sebagai pengedar ganja. Dalam interogasi, Y (45) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin AKP Roby Afrizal, SH., MH.
“Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS (57), polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku,” terangnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam serta melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, di mana bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda.
Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.
Komentar