Nilai Banyak Perbup yang Bermasalah, Zubir HT Dorong Pimpinan DPRK Bentuk Pansus

Nanggroe.net, Aceh Utara|Anggota DPRK Aceh Utara, Zubir HT menyarankan kepada pimpinan DPRK untuk membuat Pansus terkait dinamika di Aceh Utara.

“Kebijakan Pemerintah banyak yang ditolak oleh masyarakat Aceh Utara, terutama Perbup No. 01/2021 dan Perbup No. 03/2021 tentang ADG, saya menyarankan pimpinan DPRK Aceh Utara untuk menginisiasi pelaksanaan Pansus agar memiliki ruang yang luas dalam mengkaji dan menganalisa kedua Perbup tersebut”, kata Zubir melalui realese persnya kepada Nanggroe.net, Selasa (30/3).

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan dengan pelaksaan Pansus, maka anggota DPRK yang notabenenya sebagai representasi dari rakyat jelas keberpihakannya sebagaimana Sumpah Janji Anggota.

“Kebijakan pelaksanaan Pansus nantinya akan memberi ruang yang leluasa dan hal-hal yang harus dipelajari secara khusus dibenarkan karena Kebijakan Panitia Khusus yang dibentuk secara resmi dalam Paripurna Istimewa DPRK”, tambah Zubir yang juga Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara.

Baca Juga :

Zubir HT Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Plu Pakam Secara Elegan

Perbup Nomor 1/2021

DPRK melalui Pansus perlu mempelajari berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan keresahan dan gejolak sosial dalam kehidupan masyarakat Aceh Utara saat ini.

“dampak kedua Perbup tersebut sangat mengkhawatirkan terutama perbup No. 1/2021 tentang Penentuan, Penegasan dan Penetapan Tapal Batas Tanah Luas dan Paya Bakong”, Kata Wakil Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara ini.

Akibat Perbup itu, geuchik Kecamatan Tanah Luas sudah mengembalikan stempel kepada pemerintah, sampai saat ini Geuchik di Kecamatan tersebut masih belum mengambil stempelnya di Kantor Camat dan membuat lumpuhnya administrasi Gampong.

Dalam hal Perbup Nomor 1, Zubir mengatakan sudah mencoba membaca berbagai risalah notulensi rapat dan Telaah Staff dalam proses mediasi yang dilaksanakan Pemerintah mulai Tahun 2019.

didalamnya ada masukan dan arahan Bupati untuk menggunakan Batas Alam (Sungai) dalam proses mediasi sebagaimana lazimnya batas wilayah yang digunakan seperti SK HGU dan SK Perpanjangan HGU PT Satya Agung.

Namun Ada (Oknum) Pemerintah yang justru menggiring opini agar Kedua pihak menyepakati penggunaan Peta Top dam/Topo Mini Atau Topografi Militer yang dikeluarkan TNI AD Tahun 1976 Sebagai Referensi Penyelesaian Tapal Batas.

Padahal Pihak Gampong yang satunya lagi sama sekali tidak mengerti dan memahami maksud Peta Top Dam itu sendiri.

Akhirnya dalam Perbup juga digunakan Dasar Tapal Batas mengacu Pada Peta Top Dam yang menimbulkan gejolak sampai saat ini.

“Walaupun saat ini sedang dikaji dan diselesaikan Komisi I DPRK Aceh Utara, Namun pelaksanaan Pansus akan menghentikan sejenak Proses Pekerjaan dilapangan agar kondisi sosial masyarakat kembali kondusif dan pelaksana proyek dapat melanjutkan kegiatannya dengan baik”, imbuh Zubir.

Baca Juga :

Ini Kata Anggota DPRK Aceh Utara, Zubir HT Saat Didemo Oleh ADAM-LMND

Perbup No. 3/2021

Kedua Perbup No. 3/2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong. Perbup tersebut mengatur tentang pemotongan penghasilan tetap aparatur Desa tepatnya pada Pasal 8.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa gaji aparatur Desa dipangkas lebih dari 50%. Gaji Sekdes pada Tahun lalu Rp. 2.224.420 kini menjadi Rp. 600.000, begitu juga dengan Kaur dan Kasi Gampong, dulu gajinya Rp. 1 juta / Bulan kini menjadi Rp. 450 ribu / Bulan.

Sedangkan jerih Ketua Tuha Peut sebesar Rp. 600.000,- / bulan, wakil Tuha Peut Rp. 325.000,- / bulan, dan anggota sebesar Rp. 260.000,- / bulan.

Aparatur Desa juga mengatakan bahwa dalam Perbub tersebut telah menghilang anggaran untuk majlis ta’lim dan anak yatim.

Senada dengan Perbub No. 1/2021, Perbup No. 3/2021 juga terkesan tidak diterima oleh masyarakat.

Sehingga aparatur Desa dibantu oleh mahasiswa LMND melakukan demo berjilid-jilid, terakhir mereka menyampaikan aspirasinya kepada DPRK Aceh Utara, Senin (29/3).

“Perbup yang mengaturan tentang Siltap, perlu kita ketahui daerah lain PMK 17 itu sifatnya kan menyeluruh tapi justru kebijakan di daerah lain tidak sampai menimbulkan gejolak apapun”, kata Zubir.

Terkait Demo di DPRK Aceh Utara

Baca Juga :

“Aku Dipukul Woi” Teriak Salah Satu Massa Aksi Tolak Perbup

Zubir HT menyayangkan Insiden Kecil yang terjadi saat demo unjuk rasa Mahasiswa dan Aparatur Gampong kemarin di gedung DPRK Aceh Utara, Senin (29/3).

“Saya memahami maksud dan tujuan dari teman-teman sahabat mahasiswa”, Kata Zubir HT.

Ia menganggap insiden kecil itu terjadi karena massa geram dan kesal terhadap berbagai kebijakan Pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Sehingga mahasiswa langsung meminta solusi yang kongkrit, ditengah kondisi DPRK yang belum bisa memberikan keputusan secara kelembagaan.

“Namun saya berharap choas kecil tersebut sebaiknya jangan dibesar-besarkan agar kedepan kita bisa sama-sama lebih fokus memperjuangkan kepentingan rakyat”, tutup Zubir.

Komentar