Nanggroe.net, Langsa | SM (33) seorang oknum dokter salah satu rumah sakit swasta di Kota Langsa ditangkap aparat Reserse Narkoba Polres Langsa pada Minggu 23 Agustus 2020.
Ia ditanggkap karena kedapatan telah mengantongi 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, S.H, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wiyaja Yudi Stira Putra, S.H pada Senin (17/8) mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang resah akibat pelaku sering bertransaksi narkoba.
Baca Juga : Pedagang Somay di Aceh Timur Nabung Uang Koin Untuk Daftar Haji
“Pelaku SM kami tangkap saat berada di Jalan Gampong Geudubag Jawa, Kecamatan Langsa Baro sekitar pukul 21.00 Wib,” tandasnya.
Kemudian, ketika digeledah pelaku kedapatan didalam kantong bajunya 1 paket sabu yang telah diselipkan dalam kotak rokok.
“Pelaku mengaku bahwa 1 Paket Sabut seberat 0,50 gram adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 250.00 dari A yang saat ini masih DPO,” tuturnya.
Baca Juga : Hari ini, Peresmian Jalan Tol Sibanceh, Presiden Jokowi Datang ke Aceh
Setelah itu, petugas langsung mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 kotak rokok, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan DPO akan terus kita lakukan pencarian,” pungkasnya.
Komentar