Oknum Pengajar di Banda Aceh Diringkus Polisi, Cabuli Santrinya yang Masih Dibawah Umur

Nanggroe.net, Banda Aceh | Pria berinisial FM (21) oknum pengajar disalah satu Dayah di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh diringkus Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (1/9).

Pelaku FM diringkus akibat laporan bahwa dirinya telah mencabuli seorang santriwati yang masih dibawah umur, kemudian polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, M.H pada Rabu (2/9)mengatakan, penangkapan FM, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/400/VIII/Yan. 2.5/2020/SPKT, pada Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga : Seorang Pria di Simeulue Cabuli Anak Dibawah Umur Sambil Ajak Nonton Film Porno

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban bahwa anaknya yang masih dibawah umur telah dilakukan pencabulan dan pelecehan terhadap oknum pengajar dayah,” katanya.

Lanjutnya, setelah mendalami keterangan dari para saksi-saksi, sehingga penangkapan pelaku FA pun dilakukan, pelaku diringkus oleh personel Unit PPA yang ikut didukung personel opsnal Unit Jatanras di bawah komando Kanit Ipda Krisna Nanda Aufa STrK.

“Pelaku ditangkap di salah satu Gampong di Kecamatan Meuraxa, setelah kami lakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur serta berstatus santriwati anak didik pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga : Nenek 78 Tahun Dihukum Enam Tahun Penjara, Karena Simpan Sabu dalam Bra

Kemudian, Lanjut Kasat, dari penangkapan pelaku oknum pengajar dayah itu, Ia mengakui perbuatannya dengan cara meraba-raba bagian organ vital santriwatinya. Pun juga dugaan sejumlah santriwati lainnya ada yang ikut mengalami kejadi serupa dari pelaku.

“Petugas baru menerima satu laporan dari orang tua korban, besar dugaan ada korban lainnya dan diperkirakan mencapai lima orang, pun sejauh ini kami masih mendalami dan mengembangkan kasus asusila ini,” tandas AKP Taufiq.

Lanjut AKP Taufiq, didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK menerangkan pelaku sudah mengajari para santriwati di dayah tersebut kurang lebih setahun. Namun, untuk peristiwa asusila itu baru terjadi dalam tahun 2020.

“Saat ini pelaku FM sudah ditahan di Mapolres Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” pungkasnya.

Komentar