Nanggroe.net, Takengon | Salah seorang oknum Sekretaris Desa (Desa) di Kabupaten Gayo Lues berinisial ST (50) diduga telah mencabuli bocah perempuan sebanyak dua kali yang masih berusia 9 tahun.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Senin (31/8) mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Juni 2019 Lalu. Tetapi baru dilapor ke Polres Gayo Lues, sehingga pelaku ditangkap beberapa hari lalu.
“Setelah dimintai keterangan korban atas kasus ini yang melibatkan oknum Sekdes berstatus PNS itu. juga berdasarkan keterangan korban pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban,” ujar Kapolres.
Baca Juga : Beri Dukungan Moril, Polres Lhokseumawe dan Dandim Besuk Korban Pembacokan
Lanjut Kapolres, Pertama pada Juni 2019, saat itu sekira pukul 14.00 Wib, korban sedang bermain sendirian sambil melihat-lihat jalan di perkampungan itu
“Kemudian pelaku berdiri sekitar 3 meter dari korban dan memanggil korban, lalu korban menghampiri pelaku karena telah dipangil,” kata Kapolres.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke semak-semak dekat jembatan dan pelaku meminta korban untuk berbaring dan ada saat itu pelaku mencabuli korban.
Baca Juga : Miliki Sabu, Pria asal Langsa Ditangkap di Aceh Tamiang
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Kata Kapolres, oknum Sekdes ini menyuruh korban pulang dengan dalih nanti dicari ibunya. Pelaku pun mengatakan kepada korban bahwa jika nanti ditanya orang lain maka bilang baru siap buang air besar di sungai.
“Kemudian korban pun pulang kerumahnya, sedangkan pelaku masih tetap berada di sungai tersebut,” tandas Kapolres.
Selain itu, pada kasus kedua, pelaku melakukan pencabulan di rumahnya saat korban melintas di depan rumahnya untuk pergi tempat kawannya berinisial Z (12), pelaku memanggil korban untuk mengajak nonton Tv dirumahnya.
“Kemudian, korban pun datang dan masuk ke rumah pelaku dan korban disuruh ambil bantal. Pada saat itu lah terjadi pencabulan lagi,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku sudah sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues dan pelaku dibidik melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Komentar