Nanggroe.net, Aceh | Berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 426/1675/2020, menetapkan sebanyak 100 ormas, OKP dan organisasi eksekutif di tingkat kampus mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah Aceh sebanyak Rp. 9.597.000.000 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019.
Banyak organisasi yang ada di Aceh sudah dicairkan dana hibah untuk sebuah program yang sangat rancu bagi masyarakat, bahkan bisa dikatakan masyarakat tidak tau apa-apa mengenai program yang dijalankan dengan menggunakan dana hibah tersebut.
Masyarakat yang saat ini sedang mengalami kendala ekonomi akibat pandemi Covid-19 sangatlah banyak, baik disektor perdagangan, wisata, maupun UMKM yang ada di Aceh saat ini. Masyarakat saat ini sedang dilanda musibah besar bahkan kerugian yang sangat besar dalam menjalankan berbagai aktivitas kesehariannya akibat dari masa pandemi.
Ketika saat ini masyarakat sedang kelaparan di Desa akan tetapi para organisasi yang di Aceh saat ini sedang menikmati dana hibah dari pemerintah Aceh.
Sangat disayangkan dana hibah sebanyak Rp. 9.597.000.000 digelontorkan untuk sebuah program yang tidak ada efek apa-apa bagi masyarakat, dan ini sebuah kemunduran bagi provinsi aceh dan juga kawan-kawan di organisasi yang sudah menerima bantuan dana hibah akan tetapi nol program untuk penyelesaian krisis pandemi.
Kedepan tentunya para pemuda dan mahasiswa akan berlomba-lomba meraih jabatan di organisasi kampus karena implementasinya sudah ke dana hibah bukan lagi menjadi Agent Of Change akan tetapi Agent Of Dana Hibah.
Seharusnya dana sebanyak itu harus mampu diamanfaatkan dimasa pandemi saat ini. “Kalau mau bagi-bagi uang jajan jangan begini caranya, sayang masyarakat di Desa yang kelaparan karena ini bukan dana suatu kelompok, akan tetapi dana ini adalah dana untuk masyarakat yang sedang kelaparan di Desa” ujar Shiddiq tani selaku Ketua DPM USK 2020.
Komentar