Pakar Hukum Pidana Unimal : Merusak Citra Polri, Oknum Polisi Yang Diduga Meminta Proyek Desa Harus Diproses Hukum

Nanggroe net, Aceh Utara | Beberapa waktu yang lalu telah beredar selebaran surat yang diduga hasil rapat Forum Geuchik Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, tertanggal 21 April 2021.

Surat dengan kop Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan nomor 11/PKA-SA/X/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh geuchik di Kecamatan Syamtalira Aron.

Kejadian tersebut menjadi viral di tengah Masyarakat Aceh Utara sehingga mendapatkan respon dari pakar hukum pidana Universitas Malikussaleh Yusrizal S. H., M. H.

Baca Juga :

Diduga Polres Titipkan Program ke Desa

Yusrizal ketika diwawancarai oleh Nanggroe.net, kamis (22/4/2021) menyampaikan bahwa berkenaaan dengan isu bahwa ada dugaan program titipan polres, seyogianya persoalan ini harus dijelaskan oleh pihak terkait menyangkut kebenaran berita tersebut. Hal ini dilakukan supaya informasi dan komunikasi ke masyarakat tersampaikan dengan baik, sehingga sakwa sangka dugaan tersebut bisa ditepis, apabila memang program di desa tersebut bukan titipan.

” Melihat situasi seperti ini, apabila ada Oknum anggota Polri terbukti ikut serta dalam proyek yang dibiayai dana desa akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian. Pernyataan ini selaras dengan misi Polri terkait pengawasan dana desa “.

Yang harus dilakukan seorang anggota polisi, khususnya ditugaskan sebagai Babinkamtibmas adalah mengawal dan mendampingi pemerintah desa setempat dalam mengoptimalkan program pembangunan desa. Bukan sebaliknya, menjadi pemain dalam proyek di desa.

Menyikapi hal ini, sangat diharapkan polisi harus profesional menjalankan tugasnya, sehingga sasaran dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.

” Artinya, kalau informasi dugaan ada titipan ini benar, maka oknum yang melakukannya harus di proses hukum karena telah merusak citra Polri yang menjadi kebanggaan masyarakat “.

Diharapkan masyarakat juga harus kritis, dan berani menyampaikan ke publik jika ada penyimpangan dana desa. Mustahil membangun desa, jika sudah ada itikad tidak baik didalamnya.

Lebih lanjut kalau kita melihat surat telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM3.4./2019 disebutkan bahwa untuk melakukan upaya pencegahan serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan polisi.

Yakni, tidak meminta dan menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun dalam pengadaan jasa pemerintah daerah (pemda) atau pihak lainnya. Lalu, anggota Polri juga dilarang mengintervensi dan mengintimidasi untuk memengaruhi keputusan dalam pengadaan barang dan jasa.

Terakhir, anggota polisi tidak diperbolehkan bersekongkol dan bermufakat jahat dengan pemda terkait pengadaan barang atau jasa, tutup yusrizal.

Komentar