Nanggroe.net, Aceh Utara |Aparatur Desa Aceh Utara menuntut Bupati setempat untuk mencabut Peraturan No. 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong, permintaan itu sudah diminta berkali-kali bahkan mereka sampai beberapa kali melakukan aksi, terakhir di Gedung DPRK Aceh Utara, Senin (29/3/2021).
Terkait tuntutan pembatalan Perbup tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal, S.H. M.H mengatakan, Peraturan Bupati tersebut dapat dibatalkan atau dicabut oleh Bupati sendiri dengan mengeluarkan peraturan baru yang menyebutkan bahwa mencabut peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Jika Bupati tidak bersedia membatalkan atau mencabut peraturan tersebut, maka ada mekanisme pembatalan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Mekanisme pencabutan/pembatalan Peraturan Perundang-undangan yang bermasalah diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Kata Dr. Yusrizal saat dimintai keterangan oleh Nanggroe.net, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga :
Nilai Banyak Perbup yang Bermasalah, Zubir HT Dorong Pimpinan DPRK Bentuk Pansus
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”, Sambung Dr. Yusrizal.
Lebih lanjut, Dr. Yusrizal mengatakan bagaimana dengan Peraturan Bupati, apakah itu termasuk dalam Peraturan Perundang-undangan ?
Lebih lanjut dalam UU No 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa produk hukum daerah selain Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
“Artinya Peraturan Bupati juga termasuk dalam produk hukum daerah”, Imbuh Dr. Yusrizal yang akrab disapa Dr. Yus atau Abu Yus.
Sebagai produk hukum daerah, Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Jika peraturan bupati bertentangan dengan hal tersebut, maka peraturan bupati tersebut dapat dibatalkan dengan mekanisme seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Bupati yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Pembatalan Peraturan Bupati ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”, kata Dr. Yus.
Baca Juga :
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi atas nama Gubernur membentuk tim pembatalan peraturan bupati yang keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup perangkat daerah dan instansi terkait sesuai kebutuhan.
Tim pembatalan peraturan bupati ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Tim pembatalan peraturan bupati bertugas melakukan kajian terhadap peraturan bupati yang dituangkan dalam berita acara.
“Kajian dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima oleh Tim”, imbuhnya lagi.
Dalam hal hasil kajian dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, maka sekretaris daerah atas nama gubernur menerbitkan surat yang berisikan perihal pernyataan sesuai.
Dalam hal hasil kajian dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, maka ditetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Bupati dan keputusan tersebut diserahkan kepada bupati.
Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan peraturan bupati yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, maka menteri membatalkan peraturan bupati.
Komentar