Nanggroe.net, Lhokseumawe | Menurut informasi yang berkembang di publik pada hari Sabtu (13/2/2021) anak wakil wali kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad SE, MSM mengadakan pesta di salah satu gampong di kecamatan Banda Sakti.
Padahal sesuai dengan surat instruksi Gubernur Aceh nomor 1 /INSTR/ 2021 yang berisi tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak dilingkungan Pemerintah Aceh agar tidak menyelenggarakan dan atau menghadiri kegiatan pernikahan, perkawinan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga : Gubernur Sulsel dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa di Sulbar
Instruksi itu dikeluarkan akibat meningkatnya tiga kali lipat angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pasca masa libur akhir tahun
Walaupun Wakil Wali Kota bukan seorang ASN ataupun tenaga kontrak seyogyanya seorang pemimpin nomor dua di kota Lhokseumawe itu dapat mencontohkan kepada seluruh ASN ataupun tenaga kontrak di lingkungan Kota Lhokseumawe dengan contoh-contoh yang baik.
Oleh karena itu Nanggroe.net mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar pada Sabtu (14/2/2021),terkait kebenaran informasi yang berkembang tersebut.
Tetapi sangat di sayangkan, kepala dinas kesehatan kota Lhokseumawe tidak menanggapi apapun konfirmasi yang telah di layangkan oleh tim Nanggroe.net terhadap acara tersebut.
Komentar