Panwaslih Aceh Tenggara Membuka Perekrutan TPS, Membutuhkan 726 Pengawas TPS Di Pemilu 2024

ACEH TENGGARA | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara membuka rekrutmen calon anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk menjaga kedaulatan hak pilih masyarakat saat memberikan suaranya dalam pemilu 2024 nanti.

“Sebanyak 726 pengawas TPS kita butuhkan, satu TPS ditempatkan satu orang pengawas,” kata ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis kepada Nangroe.media, Rabu (27/12).

Eka mengatakan sesuai petunjuk teknis perekrutan para calon pengawas TPS itu direkrut oleh panwaslu Kecamatan, PTPS bertugas untuk membantu panwaslu Kelurahan atau Desa yang tugasnya untuk mengawasi tahapan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara pada hari pencoblosan, ujarnya.

Selain itu kata Eka, setiap Tempat Pemungutan Suara harus ada pengawas TPS, dengan tugasnya mulai mengawal proses pencoblosan dan pemungutan suara yang tersebar di seluruh TPS di wilayah setempat.

“Jadi tugas mereka mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempat nya bertugas, ujarnya.

Eka mengatakan, tahapan yang sudah dilaksanakan melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran untuk pengawas TPS selama 12 hari dimulai sejak 19-31 Desember 2023.Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas 2- 6 Januari 2024.Hal ini akan disampaikan langsung oleh Pengawas Kelurahan Desa ( PKD) di desa nya masing-masing.

Selain itu kata Eka pihaknya sangat membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang mau mendaftar baik laki-laki maupun perempuan untuk bisa berpartisipasi dan bergabung menjadi pengawas TPS dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Terkait informasi pendaftaran dan kelengkapan persyaratan pelamar dapat bisa langsung mendatangi kantor panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) di setiap kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Berikut Persyaratan untuk menjadi pengawas TPS yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5.memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9.mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS:

10.mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Komentar