ACEH TENGGARA | Ketua Panwaslih Aceh Tenggara Eka Prasetio Juanda Lubis menyebutkan oknum caleq yang ketahuan ikut terlibat pelipatan kertas surat suara pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Tenggara masih didalami motif nya .
“Oknum caleq DPRK yang melakukan pelipatan surat suara pemilu 2024, masih kita dalami apa motifnya nya, karena objek nya hanya pelipatan surat suara yang dilipat, jika ada temuan surat suara yang di coblos, oknum tersebut akan mengarah ke tindak pidana,” kata Eka Prasetio Juanda Lubis kepada Nanggroe.media, Kamis (11/1).
Baca Juga : Panwaslih Aceh Tenggara Membuka Perekrutan TPS, Membutuhkan 726 Pengawas TPS Di Pemilu 2024
Dikatakan Eka, peristiwa itu diketahui setelah dirinya menerima laporan dari salah satu anggota Panwaslih yang tengah bertugas dalam pengawasan pelipatan surat suara terkait temuan terhadap EW diketahui oknum caleq DPRK yang ikut serta sebagai warga petugas relawan pelipat suara.
“Kejadian ini sudah kita keluarkan surat rekomendasi untuk memeriksa 1.500 surat suara yang telah dilipat oleh EW sebagai bentuk tindak lanjut dari Panwaslih Aceh Tenggara,” ujarnya.
Eka menyampaikan surat rekomendasi kepada pihak KIP Aceh Tenggara sudah pihaknya keluarkan untuk dilakukan pemeriksaan surat suara, jika ada temuan surat suara yang di coblos, oknum tersebut akan mengarah ke tindak pidana.
“Alhamdulillah pada hari ini rekomendasi Panwaslih Aceh Tenggara kepada KIP Agara sudah di tanggapi dan akan dilakukan pembongkaran langsung terhadap 1500 lembar surat suara yang telah dilipat oleh oknum caleq DPRK tersebut,” ungkapnya.
Komentar