Panwaslih Bener Meriah : Kandidat Cabup dan Cawabup Kabupaten Bener Meriah Laporkan Pengeluaran Dana Kampanye

Nanggroe.media | BENER MERIAH — Memasuki masa tenang pada pilkada 2024 ini, Panwaslih Bener Meriah menganjurkan kepada para pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di wilayah Kabupaten Bener Meriah untuk melaporkan dana kampanye yang telah dikeluarkan.

Pada Pilkada 2024 serentak ini batas akhir para peserta Paslon Pilkada harus menyerahkan LPPDK paling lambat di hari Minggu tanggal 24 November 2024 atau sehari setelah masa kampanye. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahman saat dikonfirmasi Nanggroe.media Sabtu (23/11/2024).

Surahman mengatakan terkait pelaporannya tersebut ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Panwaslih terkait surat himbauan dengan Nomor 142 /PM.00.02/K.AC-12/11/24.

Sedangkan untuk batas maksimum dana kampanye para paslon pada Pilkada hanya sebesar Rp 19 milyar. Dan pembatasan dana kampanye merujuk pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut bertujuan agar tidak ada kampanye yang berlebihan, (mencegah terjadinya money politic). Untuk diketahui, pembatasan tersebut dilakukan setelah memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, dan perkiraan jumlah peserta kampanye.

Untuk keempat kandidat paslon Balon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah telah melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KIP Bener Meriah. Keempat paslon tersebut yaitu Edi Sariman Usman – Rais Abidin, Ir. Tagore Abubakar – Armia, Mohd Amin – Ridwan Abdul Muthalib, dan Dailami – Kamaruddin.

Berdasarkan data laporan LPSDK yang diperoleh sebagai berikut :

→ Paslon nomor urut 01 Edi Sariman Usman – Rais melaporkan dana kampanye nya sebesar Rp 104.655.000

→ Paslon nomor urut 02 Tagore – Armia melaporkan dana kampanye nya sebesar Rp 435.000.000

→ Paslon nomor urut 03 Amin – Ridwan Abdul Muthalib sebesar Rp 75.000.000

→ Paslon nomor urut 04 Dailami – Kamaruddin melaporkan Rp 0

Dana dari paslon nomor urut 01, 02, dan 03 merupakan berasal dari dana sumbangan paslon itu sendiri. Sedangkan paslon nomor urut 04 merupakan dari jalur independen atau perseorangan.

Komentar