Panwaslih dan Wartawan Kolaborasi Peningkatan Pengawasan Pada Pilkada 2024

Nanggroe.media, BENER MERIAH – Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mengadakan Raker (Rapat Kerja) pengawasan bersama para Insan Pers se-Kabupaten Bener Meriah dalam peningkatan pengawasan dalam kegiatan pungut hitung pada pemilukada tahun 2024.

Rapat Kerja yang diagendakan tersebut dilaksanakan di kawasan Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Kamis (14/11/2024) sore.

Kolaborasi antara Panwaslih dan Insan Pers bertujuan guna meningkatkan kerjasama yang baik dalam berlangsung nya pemilukada serta guna mendukung pemilukada 2024 aman dan damai yang mana pesta demokrasi daerah ini hanya tinggal beberapa pekan ini.

Adapun kegiatan Rapat Kerja (Raker) antara Panwaslih dan Insan Pers itu dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Bener Meriah Surahman, yang diwakili oleh Divisi Koordinator Pencegahan Pengawasan dan Humas, Abu Jafar Sidik.

Lanjut, topik pembahasan yaitu terkait pengawasan saat berlangsung nya Pilkada tepatnya di tanggal 27 November 2024 nantinya, yang mana berjalan nya pilkada ini Panwaslih dan insan pers dapat bekerjasama dalam pengawasan serta meminimalisir terkait berita-berita yang sipansiur.

Peran media juga sangat penting dalam melakukan pengawasan-pengawasan terhadap tahapan Pilkada. Kemudian, membahas aturan-aturan PKPU Nomor 17 tahun 2024, dalam PKPU sudah dijelaskan di dalam butiran-butiran pasal dan ayat.

Ditengah-tengah diskusi hangat tersebut peserta dan pemateri dari pihak Panwaslih saling tanya jawab mengenai Pilkada 2024.

Disela-sela diskusi tersebut, Mahyuzar selaku Divisi Penanganan dan Pelanggaran menyampaikan bahwa terkait kampanye beberapa waktu belakangan ini Panwaslih menerima salinan sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mana poin-poin PKPU membahas mengenai aturan jalan Pilkada (aturan-aturan memilih oleh pemilih).

Ia mengatakan bahwa sering masyarakat tidak mengetahui aturan-aturan pada peraturan pemilihan yang telah di jelaskan dalam PKPU.

“Terdapat butiran pasal-pasal mengenai aturan tahapan pilkada dan saat melakukan pencoblosan,” jelasnya.

Ditambahkannya, mengenai saat hari pencoblosan peraturan yang sebelumnya juga menetapkan bahwa pemilih dilarang membawa handphone, alat rekam, pengambilan foto baik video serta dan lainnya.

“Pasal 20, 23 ayat (1 dan 2) sudah dijelaskan. Kemudian ada pasal 35 ayat (1) yang sering masyarakat tidak mengetahui.” Ungkapnya.

“Dalam hal ini terkait PKPU ini dapat di pedomani oleh masyarakat baik lainnya.” Tutupnya.

Komentar