Panwaslih Kota Lhokseumawe: Tidak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, NANGGROE.MEDIA – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Abdul Gani, menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dari pihaknya untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Lhokseumawe.

Hal ini ditegaskan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa, 21 Januari 2025.

Abdul Gani menyebutkan bahwa Panwaslih menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di 17 TPS yang dipersoalkan Pemohon. Namun, laporan-laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak diregistrasi.

“Setelah ditelaah oleh Bawaslu, empat laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil, kecuali satu laporan atas nama Midzuar yang tidak memenuhi unsur formil saja,” ujarnya.

Hakim dalam persidangan menegaskan bahwa fokus perkara ini adalah dugaan pelanggaran di 17 TPS yang tersebar di lima desa di Kecamatan Muara Dua.

Dari fakta persidangan, diketahui bahwa saksi-saksi dari Paslon Nomor Urut 3, yang menjadi Pemohon, serta saksi-saksi dari paslon lainnya, menandatangani Form C hasil rekapitulasi tanpa menyampaikan keberatan. Tidak ada satu pun saksi yang mengisi Form Kejadian Khusus terkait dugaan pelanggaran di TPS tersebut.

Selain itu, Abdul Gani menjelaskan bahwa laporan ke Panwaslih terkait 8 TPS di tiga desa juga tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Oleh karena itu, laporan-laporan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk PSU.

PSU hanya dapat dilakukan apabila terdapat rekomendasi resmi dari Panwas berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian yang mendalam. Namun, dalam kasus ini, tidak ada rekomendasi dari Panwas Kecamatan maupun Panwaslih Kota Lhokseumawe.

Hakim juga menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan terkait Kecamatan Banda Sakti tidak akan diperiksa. Hal ini karena Pemohon maupun Termohon tidak pernah menguraikan atau mendalilkan adanya pelanggaran di Kecamatan Banda Sakti, baik dalam posita maupun petitum.

Dengan demikian, fokus perkara tetap pada dugaan pelanggaran di 17 TPS di Kecamatan Muara Dua.

Melihat fakta-fakta ini, bisa disimpulkan bahwa kemungkinan besar permohonan Pemohon akan selesai pada tahap dismissal process.

Komentar