KUTACANE | Panwaslih Provinsi Aceh Awasi Langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 02 di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara pada sabtu, (24/02/2024).
Rekomendasi pelaksanaan PSU berdasarkan surat hasil penelitian dan pemeriksaan kejadian khusus pada TPS No. 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe tanggal 14 Februari 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Ketua KIP Aceh Tenggara tanggal 19 Februari 2024 Hal Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan DPRK dalam Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
Pengawasan PSU TPS 02 melekat dari pemungutan hingga penghitungan Suara oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Aceh Maitanur, dan staf Sekretariat Bawaslu Aceh Yudi Ferdiansyah Putra, MSP dan Anggota Bawaslu Aceh Tenggara.
“Kita bersama-sama mengawasi dan memastikan pelaksanaan PSU agar berjalan aman, lancar dan tidak ada pelanggaran yang dapat berdampak dilakukan PSU kembali,” Ungkap Maitanur.
Pelaksanaan PSU ini didasari oleh permasalahan pada KPPS yang memberikan hak pilih lebih dari satu kali, Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Panwaslih, maka direkomendasikan kepada KIP untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Pelaksanaan ini sudah melalui proses kajian dan hasil temuan yang dilakukan oleh Panwaslih, maka berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU serta hasil pengawasan, Panwaslih merekomendasikan PSU di 18 TPS dari kabupaten kota daerah tersebut ke Komisi Independen Pemilihan,” ujar Maitanur.
Ditambahkannya, untuk memastikan pelaksanaan PSU, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan monitoring pengawasan di tiga daerah yang melakukan PSU baik itu di Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Bener Meriah.
“Seluruh Anggota Panwaslih Provinsi Aceh beserta jajaran sekretariat disebar 10 daerah yang PSU, guna memastikan proses pelaksanaan PSU yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang,” Pungkas Maitanur
Untuk diketahui, ke-18 TPS yang akan melaksanakan PSU itu, ada 2 TPS yang melakukan perhitungan ulang dan 16 TPS di tetapkan PSU, yang di mana kabupaten kota mengadakan PSU yaitu, Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Bener Meriah, Nagan Raya, Simeulue, Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara, PSU yang di ulang tergantung pelanggaran kotak suara, ada untuk DPR RI, DPRA dan DPRK, “pungkas Maitanur.
Di Kabupaten Aceh Tenggara yang melakukan PSU ada 02 TPS yang berlokasi di Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam dan Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, dengan melakukan jenis surat suara DPRK, pada 2 TPS tersebut.
Komentar