NANGGROE.MEDIA | Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP) angkat suara soal peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju pada Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia cagub dan cawagub atas gugatan Partai Garuda.
Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDIP, Aryo Seno Bagaskoro mengaku pihaknya masih akan mencermati putusan tersebut. Namun, dia menyayangkan jika praktik perubahan terus menerus dilakukan untuk kepentingan kekuasaan.
“Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi,” kata Seno.
Menurut dia, aturan dibuat dan disepakati karena alasan tertentu. Termasuk dalam kompetisi apapun, perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah untuk kepentingan satu, dua orang.
“Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik,” kata Seno dikutip dari laman CNNIndonesia Jumat, (31/05/24).
Juru Bicara DPP PDIP itu mengatakan, partainya akan tetap yakin terhadap proses. Menurutnya, PDIP menempatkan pelembagaan partai sebagai hal yang penting, salah satunya melalui kaderisasi dan Sekolah Partai.
“Kami juga belajar dari dunia olahraga di mana proses dan perjuangan dihargai. Tidak ada kesuksesan yang dikarbit. Maka semua dipersiapkan dan diorganisir secara bertahap,” ujar Seno.
Pada Rabu (29/05), MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang bekisar 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Lewat putusan itu, MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Putusan itu mengubah aturan sebelumnya di PKPU yang mensyaratkan cagub dan cawagub berusia 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.
Putusan itu membuka ruang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, meski saat pendaftaran pada Agustus syarat batas usia itu belum ia penuhi.
Sebab di hari yang sama, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
“Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco di Instagramnya.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com masih mengonfirmasi langsung ke Dasco terkait unggahan tersebut namun ia tak kunjung merespons.
Komentar