Pelaku Dituntut 1 Tahun Penjara, Rocky Gerung: Air Keras Buat Mata Keadilan

Nanggroe.net, Jakarta | Aktivis Rocky Gerung turut memberikan tanggapannya terkait tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap dua penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Rocky bahkan menyebutkan bahwa tuntutan 1 tahun penjara tersebut merupakan air keras bagi mata keadilan dan publik.

“Jadi yang berbahaya hari ini, tuntutan jaksa tersebut adalah air keras baru bagi mata keadilan dan publik”, tutur Rocky Gerung usai menyambangi rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading kepada awak media, Minggu (14/6).

Baca Juga : Tuntutan Jaksa Terhadap Pelaku Kasus Novel Baswedan Dianggap Janggal, Ada Apa?

Rocky juga menilai bahwa tidak ada lagi nilai keadilan dalam tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua penyerang Novel itu.

Untuk itu, Rocky bersama para tokoh memulai gerakan untuk melawan ketidakadilan dalam kasus tersebut.

“Nah hal itu yang mau kita halangi, agar nanti jangan ada mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional, jadi itu sebetulnya. Karena itu, teman-teman ini undang saya kesini dan kita saling sepakat untuk memulai suatu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan, itu intinya”, imbuh Rocky.

Sebelumnya juga diberitakan, bahwa Rocky bersama para tokoh seperti Said Didu, Refly Harun serta Bambang Widjojanto menyambangi rumah Novel Baswedan di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Para tokoh tersebut memberikan dukungan kepada Novel Baswedan atas ringannya tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa penyerannya dengan membentuk gerakan New KPK.

“Ini kawanan pencari keadilan, singkatannya adalah KPK. Jadi new KPK bukan new normal. nah ini kita tahu ada Rocky Gerung, pak Donky, pak Massardi, Dokter Billy, pak Iwan Sumule, singkat tadi kita mendengarkan. Semua sehati dan sepikiran, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat kita tadi, membentuk new KPK, kawanan pencari keadilan”, tutur Said Didu setelah pertemuan di rumah kediaman Novel, Minggu (14/6).

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan terhadap Novel dengan penyiraman air keras.

Tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan terpisah oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Ronny dan Rahmat bersalah atas melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar