Nanggroe.media | TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah telah mengungkap terkait pencurian mobil yang hilang pada 22 Oktober tahun 2022 lalu.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman mapolres Aceh Tengah pada Rabu, (25/9/2024) dihadiri langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK.,MH, Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi dan Kasi Humas IPTU Karya.
Pada konferensi pers Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra mengatakan tersangka IA (30), yang juga merupakan tetangga korban berhasil diamankan bersama BB (barang bukti), 1 unit mobil Double Cabin Hilux berikut STNK dan BPKB di Jalan Sunggal, Medan.
Pemilik kendaraan mobil tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil PNS Effendi (59), warga Kampung Kute Lot, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Dijelaskan Kapolres, motif tersangka yang merupakan tetangga korban ingin memiliki mobil tersebut untuk digunakan se-hari-hari hanya di Medan saja.
Atas perbuatan tersangka IA (30), berhasil diringkus satuan reskrim Aceh Tengah setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Tersangka ini cukup pintar dalam menjalankan aksinya, IA (30), hanya menggunakan mobil curian ini diwaktu tertentu saja.” Terang Kapolres dalam konferensi pers.
Kapolres mengungkapkan, jika menurut IA (30), aman, baru mobil tersebut ia gunakan di Medan, dan jika tidak aman maka disimpan didalam gudang. Menurutnya, dari akibat kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 270 juta.
Untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“IA (30), menjalankan aksinya pada tahun 2022 lalu saat rumah korban sepi. Setelah ia memantau situasi rumah, selanjutnya tersangka memanjat dinding rumah. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban, memasuki kamar dan mengambil kunci, STNK dan BPKB. Selanjutnya unit dibawa kabur ke Medan,” jelas Dody Indra.
Ditambahkannya, mobil belum sempat dijual tetapi pelaku ada rencana ingin menjualnya. Namun, pelaku ini pintar juga, dia pernah sempat mengecek bahwa surat-surat BPKB semua sudah terblokir oleh karenanya pelaku belum pernah menjual.
Sementara tidak ada pelaku lainnya memang murni tunggal ini karena ada kesempatan rumah yang bersangkutan di Takengon.
Komentar