Pelaku Penimbunan BBM Illegal Di Bener Meriah Di Sergap Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Bener Meriah, NANGGROE.MEDIA|Seorang pria berinisial RS (41), di tangkap polisi lantaran melakukan pelanggaran hukum yang mana pelaku RS (41), tersangkut kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dalam kasus ini tersangka RS (41), merupakan salah seorang petani warga Desa Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dalam kasus yang dilakukan, pelaku membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil dalam jumlah banyak.

Lalu pelaku mengedarkan nya ke para pedagang eceran dengan harga yang tidak sesuai yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Dalam kasus penimbunan (penyalahgunaan BBM) ini disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti S.H., S.IK dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres Bener Meriah pada Senin, (22/04/2024).

Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses lebih lanjut. Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan, minyak yang diedarkan pelaku ini berasal dari Aceh Utara.

Sebelumnya RS (41), menghubungi pengepul tersebut via handphone untuk memesan Bahan Bakar Minyak (BBM ) jenis Pertalite.

Setelah BBM jenis Pertalite tersebut disipkan oleh pengepul, selanjutnya tersangka RS (41), berangkat menuju Desa Bukit Rata, Aceh Utara untuk membeli dan mengambil BBM jenis pertalite tersebut.

Baca Juga : BEJAT !! Orang Tua Perkosa Anaknya Berkali-kali Di Bener Meriah

BBM Pertalite tersebut dibeli dengan harga Rp 11.500 per liternya.

“Setelah barang ada, pelaku langsung berangkat untuk menjemputnya, ia membeli sebanyak 15 jerigen kala itu,” sebut Kapolres pada konferensi pers.

Kapolres melanjutkan bahwa tersangka langsung membawa minyak tersebut untuk diedarkan ke kios – kios di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Pelaku menjual BBM subsidi tersebut ke pengecer dengan harga Rp 12.000 per liternya, dimana harga tersebut tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 10.000 per liter.

“Jadi, tersangka RS ini telah melakukan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yakni Rp 500 rupiah per liternya,” Ujar nya

Tersangka RS (41), ini sudah sering melakukan Pengangkutan dan Niaga BBM tanpa dilengkapi dengan ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta menjual BBM tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Komentar