Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Nanggroe.net, | Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber berinisial AA (27) terancam hukuman mati, hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono terhadap tersangka AA yang dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka AA dikenakan pasal percobaan pembunuhan dan juga pasal penganiasaan yang menyebabkan luka. Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Respons Penusukan Syekh Ali Jaber Minta Diusut Tuntas

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9).

Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9).

“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo yang kami kutip dari Kompas.com pada Senin (21/9).

Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Komentar