Nanggroe.media, TAKENGON | Dua orang pelaku judi bola di amankan petugas gabungan personil Polsek Pegasing dan Satpol-PP/WH yang berlokasi di lapangan Pacuan kuda Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh pada Minggu (23/02/2025) sekitar pukul 11:00 WIB.
Pelaku perjudian bola (Maisir) tersebut ditangkap berjumlah dua orang yakni SA (45), beralamat Kampung Tanjung Selamat, Kabupaten Stabat, Sumatera Utara. Kemudian B (45), warga Kampung Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pegasing Polres Aceh Tengah IPTU Denny Zahryanto Situmorang, S.E bersama dengan Kabid WH, Kasi WH Kabupaten Aceh Tengah dan beserta petugas lainnya.
“Proses penangkapan dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat yang telah merasa resah dengan kegiatan perjudian yang di lakukan oleh pelaku pada saat event pacuan kuda sedang berlangsung di lapangan pacuan kuda,“ ujar Kapolsek.
Setelah adanya laporan tersebut pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 10:30 WIB, petugas langsung melakukan matbar di seputaran lokasi guna memastikan kegiatan perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dari hasil matbat dilokasi perjudian bahwa benar adanya kegiatan perjudian.
Sementara, Kasatpol PP/WH Aceh Tengah yang di wakili Kabid Penegak Syariat Hasan Basri menyampaikan bahwa kami bersama Kapolsek berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perjudian di seputaran lapangan pacuan kuda Blang Bebangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian, satu set meja permainan judi, uang tunai senilai Rp. 672.000, dan satu unit hp merk nokia.
Saat ini para pelaku perjudian merupakan orang pendatang selama event pacuan kuda berlangsung yang berasal dari Sumatera Utara. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Tengah, Kantor Dinas Wilayatul Hisbah dan Satpol-PP Kabupaten Aceh Tengah, kedua terduga pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
Komentar