Pemda Aceh Tenggara Tanggapi Somasi Dari BPC Gapensi 

KUTACANE – Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal didampingi Kabag Hukum dan Plt. Kabag PBJ Indera Gunawan menanggapi Somasi dari BPC Gapensi Agara terkait pemberitaan TTI Surati Bupati Aceh Tenggara Minta Batalkan Tender Proyek.

Berdasarkan surat edaraan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 pada point 5 huruf e yaitu dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden maka penambahan persyaratan kualifikasi penyediaan atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output.

Pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi teknis pihak yang berkompeten di bidangnya.

Terkait persyaratan dukungan Technical Delegate (TD) diperlukan khusus pada paket pekerjaan kebutuhan PON XXI 2024 Aceh – Sumut khususnya untuk persiapan cabang olahraga arung jeram.

“Lebih lanjut dijelaskan Sekda berdasarkan surat keputusan BPD GAPENSi ACEH Nomor 06/KEP/GAP-02/XI/2015, tentang pengesahan personalia, penasehat, dewan pertimbangan dan Badan Pimpinan Cabang Gapensi Aceh Tenggara masa bakti 2015-2020.

Surat pernyataan sikap dari anggota Gapensi Aceh Tenggara Nomor 01/SPS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal penolakan pengurusan Gapensi Agara yang menyatakan bahwa menolak kepengurusan Ketua Gapensi Aceh Tenggara yang telah habis masa jabatannya pada tahun 2020 atas nama Beni Nopian SH, ” ujar Sekda kepada Nanggroe.media, Sabtu, (27/07).

Bahkan, sebelumnya somasi 1 dan 2 yang dilayangkan BPC Gapensi Agara juga telah di tanggapi melalui Surat Nomor 610/448/2024 perihal Tanggapan Somasi BPC Gapensi Aceh Tenggara.

Jadi jelas, Surat Somasi yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang mengatasnamakan Ketua Gapensi Aceh Tenggara tersebut kami ragukan keabsahannya secara hukum. Pungkasnya.

Komentar