Pemerintah Terapkan PPKM, Tria Rahayu: Menambah Masalah dan Meresahkan Masyarakat di Masa Pandemi

Nanggroe.net, Lhokseumawe| Banyak masalah yang terus berdatangan menghampiri dunia di masa pendemi seperti sekarang, salah satunya di negara kita tercinta, tidak hanya masalah masalah seperti masalah ekonomi, politik yang menerpa seperti badai, juga masalah yang kerap menerpa masyarakat, justru kini semakin dibuat runyam oleh pemerintah dengan penerapan PPKM yang dianggap meresahkan.

Pasalnya penerapan PPKM dianggap tidak sejalan dengan keadaan masyarakat Indonesia, contohnya pada pelaku UMKM yang baru saja ingin bangkit, kini malah ada penerapan PPKM mikro, yang akan menghambat kembali penghasilan para pelaku UMKM. Seharusnya Pemerintah memikirkan matang matang mengenai kebijakan PPKM ini, apakah dengan kebijakan ini akan mampu menekan penyebaran Covid-19, atau justru akan menimbulkan masalah baru untuk masyarakat. Dan seharusnya Pemerintah melihat wilayah wilayah mana saja yang perlu diterapkan kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan ketidak seimbangan pertumbuhan ekonomi, juga tidak memusnahkan perekonomian masyarakat-masyarakat kecil.

Dikutip dari Kompas.com bahwa ada wacana yang disampaikan wakil ketua DPR Sufmi dasco mengatakan perpanjangan kebijakan PPKM hingga enam pekan kedepankan. Dari perkataan beliau saya berharap jika memang ingin diperpanjang penerapan kebijakan PPKM, pemerintah sekali lagi harus melihat wilayah mana saja yang perlu di terapkan kebijakan tersebut dan dilihat wilayah mana saja yang banyak penyebaran Covid-19 nya.

Baca Juga :

Pemerintah Pusat Gagal Menjadi Pemerintah Untuk Rakyatnya di Masa Pandemi Ini

Berdasarkan data perkembangan Covid-19, daerah dengan tingkat penyebaran kasus baru terbanyak yakni DKI Jakarta (3.632), Jawa Barat (2.020), Jawa Tengah (1.775), Kalimantan Timur (732), dan Jawa Timur (679). Angka tersebut menunjukkan 5 provinsi yang bisa dijadikan sebagai uji coba penerapana PPKM mikro.Dan jika kita melihat dari pertumbuhan ekonomi nya berdasar pada analisis dengan menggunakan data PRDB di 5 provinsi dengan penyumbang kasus baru Covid-19 terbanyak. DKI Jakarta di 2020 pada Kuartal II (-8,33%), III (-3,89%), dan IV (-2,14%), Jawa Barat I (2,77%), II (-5.91% III (-4,01), IV (-2,39) Jawa Tengah I (2,60%), II (-5,94), III (-3,93), IV (-3,34%), Kalimantan Timur I (-0,44%), II (-6,53%), III (2,39%), IV (2,06%) dan Jawa Timur I (3,04%), II (-5.90%), III (-3,75%). Jika PPKM mikro diberlakukan, maka evaluasi pada Kuartal I – 2021 kemungkinan besar kembali terkontraksi. (di kutip dari detikNews)

Keresahan selanjutnya datang dari pelaku gojek di ibukota yang mengalami penurunan drastis pendapatan sejak kebijakan ini berlaku. hasil wawancara dengan salah satu ojol yang mengatakan penurunan konsumen disebabkan juga oleh perkantoran yang diwajibkan menerapkan work from home ( WFH ) atau bekerja di rumah bagi pegai kantor. Otomatis dengan para pegawai bekerja dari rumah pendapat dan konsumen saya jadi berkurang yang tadinya Alhamdulillah lancar ketika PPKM belum diberlakukan, (ungkap si driver ojol).

Dibalik keresahan itu semua, banyak tragedi yang membuat prihatin, salah satu contoh nya tragedi seorang satpol PP yang disiram air panas ketika hendak menutup warung seorang pedagang di kota Medan, tepatnya dijalan Gatot Subroto, Sumatra Utara. Pereistiwa berawal dari petugas PPKM dan aparat lainnya mendapati warung yang melanggar aturan di kala pemberlakuan kebijakan tersebut. Akan tetapi menurut pendapat saya pribadi pemilik warung itu tidak sepenuhnya bersalah, mengapa demikian? karena dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang kini bisa kita lihat bersama, dari mana pedagang warung itu akan mendapat pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mau tidak mau sudah menjadi bagian untuk penyandang kehidupan.

Disini saya sekali lagi berharap kepada pemerintah agar kedepannya,dalam membuat suatu kebijakan haruslah sejalan dengan keadaan dari negara tercinta dan masyarakatnya, tidak menimbulkan keresahan terhadap setiap warganya dan respect terhadap setiap pendapat yang di lontarkan rakyatnya.

Penulis Adalah Tria Rahayu Mahasiswi Fakultas Hukum Unimal Angkatan 20

Editor : Manzahari

Komentar