KUTACANE | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8, penerimaan WTP itu secara berturut-turut di terima oleh pemerintah Aceh Tenggara sejak tahun 2017-2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh pada Kamis (23/05)
Dalam penerimaan itu, tercatat empat daerah yang menerima WTP yaitu, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Rio Tirta, SE. M. Acc. CSFA. WTP untuk Aceh Tenggara diterima Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza.
Pj Bupati Agara Drs.Syakir didampingi Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo dan Inspektur ABD. Kariman mengatakan, rasa syukurnya atas capaian yang sangat luar biasa dengan kerja keras semua pihak dan juga kolaborasi bersama DPRK, Pemkab Agara kembali meraih opini WTP secara berturut-turut hingga delapan kali, ini merupakan hadiah terbesar untuk masyarakat Aceh Tenggara.
Syakir berharap, WTP yang diterima hari ini hendaknya menjadi penyemangat dan penambah motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan dan segera menindak lanjuti temuan yang ada, sesuai dengan arahan BPK.
Prestasi yang terukir hari ini, menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Tenggara, ini patut kita sukuri bersama dan juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama para OPD di pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu katanya.
Sementara itu, Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” Ujar Syukur Kepada Nanggroe.media
Dijelaskannya, pihaknya mendedikasikan penghargaan WTP ini kepada semua elemen masyarakat yang selama ini telah bekerja keras dan ikut mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemkab Agara yang kredibel serta akuntabel.
Meskipun telah mendapatkan WTP pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK atas beberapa hal dalam laporan itu yang harus ditindaklanjuti, karena Pemkab Agara berkewajiban memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan jawaban atau penjelasan yang dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Komentar