Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe tidak mempermasalahkan dan memperbolehkan warga untuk melakukan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijiriah secara berjama’ah, walaupun saat ini hampit seluruh wilayah Indonesia kini menjadi daerah pandemi virus Corona (Covid-19).
Walau demikian, Pemkot Lhokseumawe melarang pelaksanaan pawai takbitan atau sebutan lain dalam rangka menyambut Idul Fitri.
“Silakan shalat ied. Itu dibolehkan. Namun kita sudah imbau agar panitia siaga, membatasi jaga jarak antar jamaah. Namun ini tetap dibolehkan shalat mau di lapangan atau masjid,” kata Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Selasa (19/5).
Dia menyebutkan, pawai takbiran Ramadhan yang rutin digelar Pemkot Lhokseumawe dipastikan batal digelar. Acara serupa ditingkat Kecamatan dan Gampong juga dilarang oleh petugas.
“Kami siagakan petugas agar tidak ada pawai akbar, atau apapun namanya dalam rangka menyambut Idul Fitri. Takbiran keliling itu tidak dibolehkan. Kita ajak masyarakat takbir di rumah masing-masing saja,” kata Suaidi.
Dia berharap warga kota, patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan, mengenakan masker, jaga jarak dan menjauhi keramaian selama virus corona masih ada di tanah air. Sejuah ini, kota itu tercatat pasien pertama positif corona meninggal dunia di Aceh.
“Kami berharap, masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah, MUI, PBNU dan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan aturan terkait melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri di tempat terbuka karena akan berpotensi mengundang keramaian. Shalat ied dilakukan di rumah masing-masing sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Komentar