KUTACANE – Aceh Tenggara alokasi DD dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp272.460.245.000 dan saat ini sudah terealisasi sebesar Rp248.696.847.600 atau 91,28%, dari 385 Desa sudah terealisasi sebanyak 315 Desa dan hanya 70 Desa lagi yang belum merealisasikan Dana Desa untuk tahap Ke ll. Rabu (24/07)
Hanya empat kecamatan yang sudah merealisasikan dana desanya 100% yaitu Kecamatan Lawe Bulan dengan 24 Desa, Kecamatan Badar sebanyak 18 Desa dan Tanoh Alas 14 Desa serta Kecamatan Semadam sebanyak 19 Desa. Untuk itu pemerintah kabupaten mengucapkan terima kasih, semoga 12 kecamatan yang lainnya dapat secara menyeluruh merealisasikan dana desa dibawah kecamatan masing masing.
Dengan terealisasinya dana desa tahap ke 2 tahun 2024 diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrim serta menjaga stabilan inflasi di aceh tenggara, untuk itu diharapkan kepada seluruh pengulu kute dan imam mukim agar menggunakan dana desa yang berdaya guna dan tepat guna sehingga memiliki daya ungkit dalam mensejahterakan masyarakat aceh tenggara.
Salah satunya adalah Kute Kutacane yang saat ini telah menggeliat dalam menjaga kebersihan di lingkungan sehingga dapat mempekerjakan masyarakat di bidang sampahan dan terkelolanya persampahan di sekitar kota Kutacane pada saat ini.
Syukur Selamat Karo Karo selaku kepala BPKD berhadap kepada Inspektorat dan Kecamatan untuk melakukan Monev atas capaian realisasi dana desa tersebut agar tepat guna dan tidak meninggalkan masalah pada akhirnya, dengan harapan tidak seperti pepatah “arang habis besi binasa” ujarnya.
Proses pencarian Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja.
Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa, Syukur juga menjelaskan pencairan dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.
Menurut Syukur, masing-masing ada 2 tahap penyaluran. Untuk earmark, semua desa sama tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%, Ada tiga yang harus dicairkan earmark dalam pencairan tahap satu yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan (Ketapang) minimal 20 persen dan stunting.
“Jadi, ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah di input baru bisa mengajukan pencairan.” ujarnya.
Komentar