ACEH | Perekrutan calon komisioner Panwaslih memasuki tahapan perpanjangan pendaftaran. Timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Zona baru menerima perubahan tahapan perekrutan Calon komisioner Bawaslu atau panwaslih Kabupaten/Kota dari Bawaslu RI.
Adapun perubahan tahapan itu adalah perpanjangan masa pendaftaran, yang semula mulai tanggal 13 Juni 2023 s.d 15 Juni 2023, menjadi 13 Juni 2023 s.d 21 Juni 2023.
“Untuk pengumuman seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada tanggal 24 Juni 2023, tes tulis calon akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2023 s.d. 28 Juni 2023, sementara tes psikologi akan dilaksanakan 30 Juni 2023. Pengumuman Lulus tes tertulis dan tes psikologi akan diumumkan 10 Juli 2023,” ujar Dr. Yusrizal, S.H., M.H ketua Timsel Zona I, Senin (12/6/2023).
Setelah pengumuman kelulusan, calon peserta akan menjalani tes kesehatan yang akan dilaksanakan 12 Juli 2023 s.d 14 Juli 2023 dilanjutkan dengan tes wawancara 17 Juli 2023 s.d. 21 Juli 2023. Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara 25 Juli 2023.
Hingga penutupan pendaftaran tanggal 7 Juni kemarin, zona 1 menerima 368 peserta yang mendaftar dengan rincian
- Banda Aceh : 55 Lk / 34 Pr = 89 Orang
- Pidie : 61 Lk / 18 Pr = 79 Orang
- Aceh Besar : 73 Lk/ 18 Pr = 91 Orang
- Pidie Jaya : 45 Lk / 8 Pr = 53 Orang
- Aceh Jaya : 22 Lk / 9 Pr = 31 Orang
- Sabang : 23 Lk / 2 Pr = 25 Orang
Dari data tersebut, hanya Kota Banda Aceh yang memenuhi kuota, sementara untuk daerah lain akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Perpanjangan tersebut dilakukan dalam hal jumlah pendaftar kurang dari 8 (delapan) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan atau dengan kondisi sebagai berikut :
a) Jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 (delapan) kali
kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
b) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 8 (delapan) kali kebutuhan.
c) Jumlah pendaftar kurang dari 8 (delapan) kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pendaftar.
Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan atau pendaftar perempuan belum mencapai 30% dari jumlah pendaftar, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk pendaftar perempuan.
Apabila hasil dari perpanjangan pendaftaran keterwakilan perempuan tetap belum mencapai 30% maka proses dilanjutkan untuk tahapan berikutnya.
Komentar