Pengadilan Negeri Lhoksukon Gelar Sosialisasi Terkait Perma

LHOKSUKON | Pengadilan Negeri Lhoksukon laksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi menuju modernisasi terkait Perma Nomor 6,7 dan 8, Kamis (3/8/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Utama Garuda pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB sekitar pukul 14.15 WIB.

Acara sosialisasi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Instansi-instansi terkait yang ada di wilayah Hukum Aceh utara.

Kegiatan yang menggunakan pendekatan diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bapak Muhifuddin, S.H., M.H berjalan dengan lancar dan sukses.

Dalam kata-kata pengantarnya Bapak Muhifuddin, S.H., M.H menjelaskan materi terkait perkembangan administrasi Peradilan yang dahulunya dilakukan secara manual sampai kepada era digital.

Ada beberapa aplikasi yang diterangkan dalam kesempatan tersebut diantaranya aplikasi E-court dan E-Berpadu yang dalam penjelasannya juga ditayangkan dalam bentuk video.

Pemaparan dilanjutkan juga dengan tayangan video terkait kerja sama Mahkamah Agung dengan PT POS Indonesia.

“Dalam sosialisasi tersebut Bapak Muhifuddin, S.H., M.H juga memaparkan data terkait jumlah perkara baik perdata dan pidana yang ada pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dari tahun 2021 sampai dengan bulan juli tahun 2023,” ujar Ngatemin.SH.MH Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB

Dalam hal ini Bapak Muhifuddin, S.H., M.H menyoroti jumlah perkara perdata terkait permohonan kesalahan data dan jumlah perkara pidana terkait kasus narkoba yang setiap tahunnya selalu meningkat.

Diakhir pemaparannya Bapak Muhifuddin, S.H., M.H menjelaskan terkait tatacara persidangan pidana pemilu.

Kegiatan diskusi tersebut diikuti oleh Bapak Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Kabag Hukum, Kajari Aceh Utara, Ketua Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Ketua DPRK Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kalapas Lhoksukon, Danrem 011/Liliwangsa, Dandim 0103/ Aceh Utara, Kadis Dukcapil Aceh Utara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Kepala Pos Lhoksukon, Kepala BSI Lhoksukon serta Pengacara (Advocat).

Diskusi tersebut tersaji dengan baik dan mendapat apresiasi yang tinggi dari seluruh tamu undangan dan diharapkan agar bisa dilanjutkan dengan diskusi yang lainnya diwaktu yang akan datang.

Komentar