Pengembangan Kasus Sabu Janda, Dua Pria diangkut ke Polres Aceh Utara

Nanggroe.net, Lhoksukon | Menyusul penangkapan janda pemilik 24 paket sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka tindak pidana Narkoba lain di dua lokasi terpisah di Aceh Utara, Sabtu (1/5/2021). Petugas juga menyita 2 paket sabu seberat 15,32 gram sebagai barang bukti.

Tersangka yang diamankan yakni M warga Gampong Bintah Kecamatan Madat, Aceh Timur, lelaki 27 tahun ini di amankan di kawasan Meunasah Panton Labu, Aceh Utara.

Satu tersangka lainnya berinisial S, 40 tahun warga Krueng Supeng Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Baca Juga :

Miliki 24 Paket Sabu Janda Di Panton Labu Diamankan Polisi

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Dari penangkapan terhadap tersangka M diamankan barang bukti sabu seberat 11.56 gram, tersangka ini menyembunyikan sabu dicelana dalamnya,” ujar Iptu Samsul Bahri.

Kemudian, setelah menangkap tersangka M, Iptu Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur,Aceh Utara, hingga berhasil menangkap tersangka S.

“Dari tersangka S ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,76 gram, dalam kasus ini satu orang berinisial M ditetapkan sebagai DPO,” ujar Itu Samsul.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada keterkaitan para tersangka ini dalam peredaran sabu, untuk itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya [Tribratanewsacehutara]

Komentar