Penguatan Pengawasan Dana Desa Tahun 2020

Nanggroe.net | Penguatan Pengawasan Dana Desa Tahun 2020. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bupati/Walikota tentang Penguatan Pengawasan Dana Desa Tahun 2020.

Surat bertanggal 21 Februari 2020 tersebut Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa pada Tahun 2020 dan memperhatikan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa poin antara lain :

  1. Untuk melaksanakan tugas secara baik terkait dengan pengelolaan Dana Desa, meliputi :

a. melakukan verifikasi data jumlah desa

b. menetapkan peraturan bupati/walikota tentang rincian Dana Desa pe rdesa

c. melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran

d. dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Desa

e. melakukan evaluasi Peraturan Desa mengenai APBDesa

f. pendampingan atas penggunaan Dana Desa

g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa, sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa dan capaian keluaran Dana Desa.

  1. Untuk menugaskan Inspektur Daerah :

a. memverifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah desa dalam Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan memperhatikan dasar pembentukan desa

b. memastikan perhitungan rincian Dana Desa setiap desa

c. memastikan Penyaluran Dana Desa tepat syarat dan tepat waktu sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

d. memastikan Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

e. memantau dan melakukan evaluasi atas sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa dan capaian keluaran Dana Desa

f. melakukan asistensi pengelolaad Dana Desa pada proses penyaluran, perencanaan dan penggunaan Dana Desa

g. melakukan pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa

h. menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang diterima

i. melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.

  1. Untuk menugaskan Camat :

a. memastikan ketepatan waktu atas penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa;

b. memastikan ketepatan waktu penyampaian peraturan desa mengenai APBDesa;

c. melakukan evaluasi rancangan peraturan desa mengenai APBDesa khususnya terkait persetujuan bupati/walikota dalam hal penggunaan Dana Desa yang tidak termasuk prioritas penggunaan Dana Desa;

d. pendampingan atas penggunaan Dana Desa.

  1. Untuk memperhatikan mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2020, meliputi :

a. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah;

b. penyaluran Dana Desa sebagaimana angka 4.a dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa;

c. penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:

 Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40%, dengan syarat :
a. Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
b. Peraturan Desa mengenai APBDes; dan c. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa

 Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus sebesar 40%, dengan syarat : a. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan b. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen)

Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20%, dengan syarat : a. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya

d. penyaluran Dana Desa untuk pemerintah Daerah yang berkinerja baik dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan :

Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60%

Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40%

e. penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa tidak harus menunggu semua desa memenuhi persyaratan penyaluran.

Demikian surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri kepada bupati/walikota seluruh Indonesia, tentang Penguatan Pengawasan Dana Desa Tahun 2020. Semoga saja tahun 2020 kesejahteraan masyarakat desa semakin meningkat dan dana yang dikucurkan pemerintah berdampak sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa.

Sekian artikel kali ini, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Sumber : RUANG DESA

Komentar