BENER MERIAH | Pengungkapan kasus Narkoba empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit, yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah, Polres Bener Meriah gelar konferensi pers. Rabu, (17/5/2023).
Sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023 sudah mengungkap kasus sebanyak 30 kasus, dengan tersangka berjumlah 35 orang, dengan barang bukti yang berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 48,62 Gram, dan narkotika jenis Ganja sebanyak 2.661 Gram.
Pada saat konferensi pers di halaman Mapolres, Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK menjelaskan pada hari Kamis 04 Mei 2023 Satresnarkoba berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Bukit, yang melibatkan salah satu Oknum anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah.
BACA JUGA : Tiga Tersangka Penjual Narkotika di Lhokseumawe Dibekuk Polisi
“Keempat warga tersebut di tangkap di dua tempat terpisah yakni Kampung Tingkem Benyer dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Hari Kamis 04 Mei 2023 Pukul 20:30 WIB, berdasarkan informasi dari Masyarakat.” Kata Nanang
Kemudian pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK dan Satresnarkoba juga mengungkapkan 1 kasus lainnya yaitu terhadap tersangka MA (39), dengan perkara Pidana Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Jenis Sabu.
Tersangka yang merupakan Residivis dan Target dari Tim Opsnal, ditangkap di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Sat Resnarkoba mengamankan 1 kotak berwarna hitam yang berisikan 1 plastik putih berukuran besar yang berisikan 39 paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu berbagai ukuran, dengan Berat 34,71 Bruto, 50 plastik transparan berukuran kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam, 1 buah kotak warna hitam, 2 unit hp yaitu 1 merk Oppo warna hitam dan 1 nya merk Samsung lipat warna hitam, dan 1 sepeda motor matic warna hijau.
Laporan : Bardyan Ir
Komentar