Penyelundupan 10.000 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia Berhasil Digagalkan

NANGGROE.MEDIA | Upaya penyelundupan narkoba sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, Kalimantan Barat.

“Sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat sekitar 1.033 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing. Barang haram asal Malaysia ini diselundupkan melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” kata Kapendam XII /Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juli 2023.

Ade Rizal menjelaskan kronologi penyelundupan barang haram tersebut masuk melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan laporan dari Dansatgas Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, kata Ade Rizal, Danpos Sungai Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha memerintahkan Kopda Eko Wahyudi bersama lima orang anggota dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng untuk melaksanakan patroli pada pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB.

“Hal ini mencari perintah dari Pangdam XII/Tanjungpura untuk terus memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi celah para pelaku ilegal untuk memasukkan barang ilegal dari Malaysia ke wilayah kita,” ujarnya.

Namun sekira pukul 11.00 WIB, lanjut Ade Rizal, tim patroli menemukan seorang pria dari arah Malaysia dengan membawa barang bawaan dan gelagat mencurigakan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

“Sempat dilakukan pengejaran, namun dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku tidak membatasi seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata,” katanya.

Kemudian tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang sengaja dibuang oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang didapat barang berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam kantong plastik teh yang diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1.033 kilogram, empat paket dalam plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak kurang lebih 10.000 butir dan diduga KTP milik pelaku.

“Untuk sementara identitas pelaku sudah kami ketahui dari KTP yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan. Ini akan kami koordinasikan dengan seluruh pihak terkait untuk dilakukan pendalaman,” kata Ade.

Sumber : Tempo.co

Komentar