Nanggroe.net, Lhokseumawe | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus kerumunan dan pengusiran wartawan di Suzuya Mall.
Hal ini disampaikan penyidik melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada pelapor.
“Dua kasus yang kita laporkan yaitu menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dan dugaan pelanggaran UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menyangkut kerumunan yang berujung pelanggaran prokes. Kami sudah terima SP2HP nya,” kata Rizal Saputra dari Kantor Advocat Rizals and Partner yang merupakan kuasa hukum wartawan Radar Aceh, Raja Kalkausar, Kamis (9/6/2021).
Sebelumnya viral diberitakan terkait pengusiran wartawan oleh Satpam Suzuya Mall saat meliput kerumunan usai lebaran Idul Fitri atau tepatnya, Sabtu malam 19 Mei lalu.
Raja Kalkausar mendapat perlakuan kasar oleh oknum Satpam berinisial MYY, saat berupaya mengkonfirmasi kerumunan yanb berujung pelanggaran protokol kesehatan di pusat perbelanjaan tersebut.
Rizal Saputra SH mengatakan pihaknya melaporkan dua kasus sekaligus ke Polres Lhokseumawe, yakni tindakan pengusiran wartawan dan dugaan pelanggaran protkes sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan RI.
Dalam dua lembar SP2HP yang diterima pihak pelapor, penyidik menyebut sedang mendalami kasus tersebut termasuk memintai keterangan ahli. SP2HP yanb ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yoga Panji Prasetya diterbitkan pada 21 Mei 2021.
“Dalam suratnya penyidik menyebut akan menyelediki kasus ini dalam 30 hari ke depan sebelum dilakukan gelar perkara. Kita menunggu kasus ini naik ke tahap penyidikan” kata Rizal.
Rizal berharap Kapolres Lhokseumawe konsisten mengusut kasus ini hingga tuntas. “Sejauh ini, kami apresiasi kinerja penyidik di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Eko Hartanto. Semoga terus on the track” demikian Rizal Saputra.
Begini antara lain bunyi SP2HP :
SP2HP Model A.1 Nomor : B /279 /V/Res.1.24/2021/Reskrim. Sehubungan dengan laporan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelengaraan terhadap pers dan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan atau menyelengaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai mana yang di maksud dalam pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 UU.RI.No 40 tahun 1999 tentang pers subs pasal 9 Ayat (1) UU.RI.No 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Laporan / pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan/penyidikan dalam waktu 30 hari.
SP2HP Model A.2 Nomor : B /278 /V/Res.1.24/2021/Reskrim. Pemberitahuan Pekembangan hasil penyelidikan. Sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/179/V/2021/Aceh/Res Lsmw, tanggal 21 Mei 2021. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) 1A, Nomor : B/249/V/Res.1.24/2021/Reskrim, tanggal 21 Mei 2021.
Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang sudah dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, melakukan administrasi penyelidikan, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor yang ada hubungannya dengan perkara tersebut l, dan mengumpulkan alat bukti lainnya yang ada kaitan dengan perkara yang di laporkan.
Komentar