Nanggroe.net, Lhoksukon | Pria 34 tahun berinisal MZ warga salah satu Desa di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara menjalani proses hukum akibat memperkosa anak tirinya.
Korban merupakan seorang gadis putus sekolah berusia 14 tahun,
Pemerkosaan itu dilaporkan terjadi pada Senin malam, 5 April 2021.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021) menyampaikan, peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
Baca Juga :
Jual Beli Chip Higgs Domino, Dua Pemuda di Panton Labu diboyong ke Polres
“Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, Pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara.
“Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya, dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” pungkasnya.
Komentar