Nanggroe.net, Banda Aceh | Malang benar nasib seorang Ibu Muda berinisial MIS (23) warga komplek Villa Gading Mas Ulee Kareng, Banda Aceh yang diperkosa ZF (30) warga Krueng Barona Aceh Jaya, Aceh Besar, pada Kamis (16/4) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK, MH Senin (20/4) mengatakan, kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan saat sepi.
“Kejadian tersebut dilakukan pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” sebut Kapolsek Vifa.
Selepas kejadian itu, korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri namun tidak berhasil, “Kemudian, paman korban bernama hasbi tiba dirumah korban pun menceritakan kejadian tersebut dengan menangis terisak-isak,”, jelas Kapolsek
Baca Juga : Cegah Corona, Polisi Pasang Spanduk Tak Usah Mudik di Banda Aceh
Tak lama kemudian, lanjut Vifa, suami korban tiba setelah dihubungi oleh korban yang menceritakan kejadian yang sedang menimpa dirinya.
Kapolsek AKP Vifa memberikan kronologi perihal kejadian tersebut, saat pelaku ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan Hasbi (paman korban) dan seraya mengatakan kepada Hasbi untuk membeli rokok pelaku dan ia nya menunggu dirumah saksi.
“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba-tiba pelaku ZF masuk kedalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun dibawah ancaman pelaku, korban berhasil digagahi nya,” Kata Mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.
Tak lama kemudian, paman korban pun tiba dirumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya, beberapa saat kemudian suami korban yang tiba dirumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil diketemukan, tutur Vifa.
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. “Petugas pun berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian serta satu unit sepeda motor milik pelaku saat melarikan diri, sebut Vifa.
Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 JO 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Komentar