Nanggroe.media, JAKARTA – Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, proses ini membutuhkan waktu beberapa hari dan dapat menghadapi kendala teknis atau administratif.
Guna menghindari keterlambatan itu, sebaiknya ajukan perpanjangan SIM lebih awal sebelum masa berlaku habis. Dilansir Dirlantas Polri, untuk memperpanjang SIM via online, sebaiknya dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Hal tersebut disampaikan Ditlantas Polda belum lama ini. Sedangkan jika melakukan perpanjangan secara offline di SATPAS, sebaiknya 14 hari sebelum masa berlaku SIM lama berakhir.
Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrean di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Sementara itu, perpanjangan SIM secara online hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Adapun tarif perpanjangan SIM, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 dan untuk tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80000 dan SIM C Rp. 75000.
Besaran tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Komentar