LHOKSEUMAWE | Personel Polsek Banda Sakti membekuk dua pemakai Narkotika jenis ganja di Desa Hagu Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (22/9/2023) sekira puku 17.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Minggu (23/9/2023) mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AR (24) warga Kabupaten Bener Meriah dan AD 924) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Lanjutnya, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan dua tersangka sering melakukan aktifitas penyalahgunaan Narkotika di Desa Hagu Teungoh.
Berdasarkan informasi ini, personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti bergerak ke lokasi serta berhasil membekuk kedua tersangka.
“Tidak hanya itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibalut dengan kertas putih di dalam kantong celana tersangka, satu lembar kertas paper dan satu batang rokok Malboro,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti.
“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya,
Kapolsek menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Banda Sakti dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Lhokseumawe.
Komentar