Petani Di Aceh Besar Cabuli Bocah 10 Tahun Dan Ancam Penggal Kepala Korban

Banda Aceh, Nanggroe.Net | Polisi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MAW (37). Seorang petani di Aceh Besar sebagai pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah umur.

Perilaku bejatnya tersebut bukan hanya sampai disitu saja tetapi pelaku mengancam leher korban akan dipenggal bila memberitahukan kepada orang lain.

Korban sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih berumur 10 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar disetubuhi oleh MAW sebanyak enam kali. Diantaranya dua kali di kebun dan empat kali dirumah pelaku. MAW sendiri yang berprofesi sebagai petani juga merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Dilansir dari Tribatanews Banda Aceh dalam konferensi persnya pada Rabu (05/02), Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK, yang didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, kejadian ini sudah dilakukan berkisar pada bulan Desember 2019 silam.

“Kejadian tersebut terjadi dikebun dekat rumah pelaku. Pada saat tersebut korban Mawar sedang bermain bersama temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke kebun, dan disitulah korban Mawar di setubuhi oleh MAW,” ujar Kasat.

Setelah korban disetubuhi, kemudian pelaku memberikan uang sebesar 2 ribu rupiah dibawah ancaman, apabila memberitahukan kepada orang lain, maka leher akan dipenggal atau dipotong. Seiring waktu berlanjut, pelaku MAW kembali melakukan perbuatan yang sama, tutur Kasat.

“Pada bulan Desember 2019, saat itu korban sedang bermain dirumah pelaku, kemudian pelaku menarik paksa korban untuk masuk kedalam kamar pelaku, disini pelaku MAW kembali melakukan aksinya dilanjutkan dengan ancaman. Kejadian tersebut berulang kembali sebanyak 4 kali,” tambah Taufiq

Menurut Kasat Reskrim, korban mengeluh sakit pada kemaluan korban sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya.

Kemudian, lanjut Taufiq, Mawar melaporkan kepada orang tuannya atas kelakukan bejat MAW terhadap korban gadis.

sehingga orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi LP.B/39/I/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, pada tanggal (22/01) untuk ditindak lanjuti.

Kasat Reskrim, AKP. M.Taufiq SIK memerintahkan Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.Saksi dan saksi ahli dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MAW pada Senin (3/2/2020).

“Pelaku akan dilakukan tes kejiwaan, apakah kemungkinan pelaku mengalami stres akibat kehidupan pelaku dalam berumah tangga sedang tidak harmonis yang sudah berjalan selama 2 tahun,” ujar Kasat.

Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan pihak P2TP2A dan pihak kepolisian sendiri tetap melakukan monitoring kondisi korban, tambahnya lagi.

Dalam kasus ini, Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang baju tidur anak warna hijau dan satu helai celana dalam anak bewarna cream.

Saat ini, MAW mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Komentar