Philip Manshaus Divonis 21 Tahun Penjara Atas Serangan Masjid di Norwegia

Nanggroe.net, Jakarta | Pengadilan Norwegia menjantuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada pelaku kasus pembunuhan saudara tirinya dan penyerangan di Masjid Al-Noor Islamic Centre, Philip Manshaus, pada Agustus tahun 2019.

Pengadilan Norwegia menetapkan bahwa pelaku Manshaus (22), harus menjalani masa hukumannya minimal 14 tahun sebelum bisa mengajukan masa potongan atas hukuman.

Dilansir dari Reuters, Vonis yang dibacakan oleh hakim Annika Lindstroem, disebutkan bahwa Manshaus telah mengakses berbagai situs neo-nazi, termasuk laman yang menyerukan perang sipil atas ‘dasar ras’.

Philip Manshous, dikategorikan sebagai kemungkinan aksi terorisme, tunjuk juru bicara berbuka. Organisasi Muslim di Norwegia tuai kecaman terhadap pelaku atas aksi penyerangan itu di masjid dengan tujuan membunuh orang sebanyak mungkin.

Baca Juga : Curi Tas Louis Vuitton Seharga 105 Juta, WNI Ditangkap di Bandara Melbourne

Dengan menggunakan perisai tubuh dan memekai helm serta membawa beberap senjata, Manshaus menyerbu masjid Al-Noor Islamic Centre di Baerum, arah barat Norwegia, Oslo, pada bulan Agustus lalu.

Manshaus sempat menembakkan beberapa tembakannya sebelum dikendalikan oleh salah seorang jamaah, Mohammad Rafiq (65), pensiunan perwira Angkatan Udara Pakistan.

Rafiq juga saat bersamaan berhasil merampas senjata pelaku Manshaus sebelum polisi tiba disana. Tak seorangpun mengalami luka parah dalam penembakan di masjid itu. Saat itu hanya ada 3 orang berada disana dan mereka sedang menyiapkan acara untuk Idul Adha.

Tidak lama setelah serangan tersebut di masjid, jenazah saudara perempuan tirinya kelahiran China, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen yang berumur 17 tahun ditemukan disebuah rumah di daerah Baerum.

Mengidolakan Hitler dan Brevik, pihak berwenang menilai peristiwa tersebut sebagai aksi teror berbau rasis sayap ekstrem kanan.

Polisi Norwegia mengungkapkan atas peristiwa itu bahwa pelaku Manshaus terinspirasi oleh Brenton Tarrant, pelaku serangan atas dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada bulan Maret 2019.

Manshaus sendiri juga memasang sebuah kamera pada helm dan mereka aksinya tersebut, tetapi gagal menyiarkan serangan tersebut lewat internet.

Selama sidang berjalan pelaku Manshaus tidk menunjukkan penyesalannya. Ia menyebutkan Adolf Hitler dan Anders Behring Breivik sebagai idolanya, tulis media Reuters.

Selain hukuman penjara, pelaku Manshaus juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban dan biaya sidang sebesar 100.000 krone atau sekitar Rp 25 juta rupiah.

Komentar